7 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani
"Proses hukum tersebut dilakukan dengan profesional, akuntable dan tranparan," kata Anam dalam konferensi pers secara virtual
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil temuannya terkait kasus tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa Kabupaten Intan Jaya pada 19 September 2020 lalu, Komnas HAM menyampaikan tujuh rekomendasinya.
Komisioner Komnas HAM selaku ketua tim tersebut menyampaikan rekomendasi pertama adalah kematian Pendeta Yeremia perlu diungkap sampai aktor yang paling bertanggung jawab dan membawa kasus tersebut pada peradilan Konesitas.
"Proses hukum tersebut dilakukan dengan profesional, akuntable dan tranparan," kata Anam dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (2/11/2020).
Baca juga: Komnas HAM: Upaya Pengaburan Fakta Tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani dari Bekas Peluru di Lokasi
Kedua, proses hukum dilakukan di Jayapura dan atau tempat yang mudah dijangkau dan aman
oleh para saksi dan korban.
Ketiga LPSK memberikan perlindungan para saksi dan Korban.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM juga menilai penting untuk melakukan pendalaman informasi dan keterangan terkait keterangan oknum aparat terduga pelaku dan seluruh anggota TNI di Koramil persiapan Hitadipa termasuk stuktur komando efektif dalam peristiwa tersebut dan yang melatar belakangi juga mendalami upaya pengalihan dan atau pengaburan fakt-fakta peristiwa.
Baca juga: Tim Advokasi KAMI Laporkan Polri Ke Komnas HAM atas Dugaan Pelanggaran HAM Berat
Kelima menciptakan kondisi yang menjamin rasa aman seluruh masyarakat di Hitadipa melalui empat hal yakni tidak menggunakan security approach dan membenahi tata kelola keamanan.
Menghormati hukum HAM dan Hukum Humaniter dengan memastikan bahwa rasa aman bagi masyarakat sipil secara keseluruhan, dengan tidak mengembangkan rasa takut, stigmatisasi dan menjadikan masyarakat sipil dalam instrumen kekerasan bersenjata.
Penguatan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum di polres dan polsek-polsek yang ada di Intan Jaya.
Terakhir melalui penegakan hukum yang kredibel, akuntabel dan transparan.
Rekomendasi keenam yang disampaikan Komnas HAM adalah menghidupkan SD-SMP YPPG untuk kegiatan belajar mengajar yang saat ini digunakan sebagai Pos Koramil Persiapan Hitadipa.
Ketujuh mendorong dan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan umum dan publik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya dan jajaran.
"Laporan Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM berharap pengungkapan peristiwa kematian Pendeta Yeremia zanambani secara tranparan, proses keadilan yang professional dan kredibel dapat diselenggrakan. Secara keseluruhan berharap segala bentuk kekerasan dapat di hentikan dan perbaikan kesejahteraan bagi warga Intan Jaya, khsusunya Hitadipa segera terwujud," kata Anam.
Berdasarkan hasil laporan tim investigasi Komnas HAM terkait kasus tersebut di antaranya ditemukan adanya dugaan keterlibatan aparat dalam peristiwa tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani.
Komnas HAM juga menyatakan Pendeta Yeremia Zanambani tewas karena kehabisan darah setelah sebelumnya diduga mengalami penyiksaan.
Selain itu Komnas HAM juga menyatakan adanya dugaan pengaburan fakta atas peristiwa tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.