Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Ganti Rugi Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan, Berikut Besaran Nominal & yang Berhak Menerima

Bagaimana aturan ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan dan berapa besaran nominal serta yang berhak menerimanya? berikut penjelasan Peradi Solo

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Aturan Ganti Rugi Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan, Berikut Besaran Nominal & yang Berhak Menerima
Istimewa/Tribunnews
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana aturan ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan dan berapa besaran nominal serta siapa berhak menerimanya?

Menjawab pertanyaan di atas, advokat sekaligus anggota DPC Peradi Solo Bidang Pendidikan, Wawan Muslih SH, memberikan penjelasan secara rinci.

Wawan mengatakan, terkait dengan masalah ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan lalu lintas secara rinci diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 1 nomor 24 disebutkan, kecelakaan lalu lintas sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Wawan kemudian menjelaskan penggolongan kecelakaan lalu lintas yang dibagi menjadi tiga jenis.

Baca juga: Ternyata Tak Boleh Bercerai Cuma karena Masalah Ekonomi, Berikut Penjelasan Lengkap Ahli Hukum

"Pertama kecelakaan lalu lintas ringan, kedua kecelakaan lalu lintas sedang, dan ketiga kecelakaan lalu lintas berat," ucapnya dikutip dari channel YouTube Tribunnews, Senin (2/11/2020).

Wawan menyebut, penggolongan terkait dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Berita Rekomendasi

Kecelakaan lalu lintas ringan misalnya yang terkait dengan kerusakan kendaraan atau barang.

Sedangkan, kecelakaan lalu lintas sedang menyebabkan luka ringan dan atau kerusakan kendaraan atau barang.

"Untuk Kecelakaan lalu lintas berat yang menimbulkan luka berat atau meninggal dunia," urai Wawan.

Lebih rinci dan jelasnya, berikut bunyi pasal 229 ayat 1 hingga 5.

Program Kacamata Hukum: Ganti Rugi Kendaraan Rusak Akibat Lakalantas
Program Kacamata Hukum Tribunnews dengan tema ganti rugi kendaraan rusak akibat lakalantas (Tangkap layar channel YouTube Tribunnews.com)

Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap? Ini yang Perlu Anda Lakukan, Hak Diam hingga Lapor Propam

Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 229

(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas