Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Ganti Rugi Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan, Berikut Besaran Nominal & yang Berhak Menerima

Bagaimana aturan ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan dan berapa besaran nominal serta yang berhak menerimanya? berikut penjelasan Peradi Solo

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Aturan Ganti Rugi Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan, Berikut Besaran Nominal & yang Berhak Menerima
Istimewa/Tribunnews
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. 

Wawan menjelaskan, dalam kondisi seperti ini akan ada dua cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Pertama dengan cara kekeluargaan dan kedua secara penegakan hukum." ujarnya.

Secara kekeluargaan maka akan dilihat siapa yang pertama dianggap lalai sehingga terjadi kecelakaan.

Meskipun demikian, Wawan tidak menutup mata yang namanya kecelakaan lalu lintas tidak ada niatan sebelumnya.

"Sehingga cara terbaik jika keduanya merasa dirugikan untuk bermusyawarah dan menentukan mufakat," tegas Wawan.

Jika dengan cara tersebut tidak berhasil, maka akan ditempuh jalur hukum.

Lewat cara ini polisi akan melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, dan nantinya penentuan siapa yang menjadi korban akan diputuskan lewat jalur pengadilan.

Baca juga: LINK Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Ancaman Pidana Malpraktik Kesehatan

Berita Rekomendasi

Berapa besaran ganti rugi?

Wawan menyebut dalam hal menentukan nulai ganti rugi harus diukur dari siapa yang melakukan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

Jika itu korban mengalami luka ringan berhak menerima ganti rugi berupa biaya pengobatan dan biaya perbaikan barang atau kendaraan yang rusak.

"Jika sampai meninggal dunia, maka yang melakukan kelalaian wajib melakukan pembayaran biaya pemakaman," ucap Wawan.

Secara rinci untuk masalah nominal ganti rugi diatur dalam pasal 310, berikut bunyinya:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas