Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Penyelenggaraan Umrah Saat Pandemi Covid-19: Syarat Jemaah hingga Kuota Pemberangkatan

Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah saat pandemi Covid-19.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Penyelenggaraan Umrah Saat Pandemi Covid-19: Syarat Jemaah hingga Kuota Pemberangkatan
Tangkap layar channel YouTube Kluyuran Crew
Ilustrasi ibadah Umrah 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah saat pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman di Jakarta, Senin (2/11/2020).

KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin.

"Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII."

"Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU."

"Serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terangnya.

Berita Rekomendasi

“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah."

"Semua pihak harus memahani regulasinya,” lanjut Oman Fathurahman.

Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Oman Fathurahman
Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Oman Fathurahman (https://kemenag.go.id/)

Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara."

"Terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujar dia.

Baca juga: Ibadah Umrah Kembali Dibuka, 224 Jamaah Asal Indonesia Telah Tiba di Arab Saudi

Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.

Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas