Aturan Penyelenggaraan Umrah Saat Pandemi Covid-19: Syarat Jemaah hingga Kuota Pemberangkatan
Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah saat pandemi Covid-19.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah saat pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman di Jakarta, Senin (2/11/2020).
KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.
“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin.
"Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII."
"Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU."
"Serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terangnya.
“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah."
"Semua pihak harus memahani regulasinya,” lanjut Oman Fathurahman.
Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara."
"Terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujar dia.
Baca juga: Ibadah Umrah Kembali Dibuka, 224 Jamaah Asal Indonesia Telah Tiba di Arab Saudi
Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.
Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.