Komunitas Harley Davidson Club Indonesia Imbau Anggota Patuhi Segala Peraturan Saat Touring
Komunitas Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) membuat Surat Edaran atau SE yang ditujukan kepada seluruh anggotanya.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) membuat Surat Edaran atau SE yang ditujukan kepada seluruh anggotanya.
SE tersebut menanggapi dan mengantisipasi kejadian yang menimpa komunitas Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) di Bukittinggi, Sumatra
Barat.
Ketua Umum HDCI, Nanan Soekarna mengungkap bahwa HDCI sebagai organisasi Motor Besar Harley Davidson di Indonesia sangat prihatin atas kejadian dan kondisi yang terjadi saat ini, sehingga diperlukan langkah-langkah antisipatif guna memberikan pengertian, pemahaman dan mencegah dampak dari kejadian ini untuk bersama.
Baca juga: Pengendara Harley Davidson Keroyok Aggota TNI, Tersangkanya Kini Berjumlah Lima Orang
"Kami mengimbau agar selalu mematuhi segala peraturan dan perundang-undanganan yang berlaku dan selalu berpedoman pada enam nilai-nilai organisasi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. Organisasi akan mengambil langkah dan sanksi tegas apabila ditemukan tindakan-tindakan yang anarkis, tidak humanis dan merugikan organisasi," tutur Nanan lewat Surat Edaran resminya, Senin (2/11/2020).
Ketum HDCI juga meminta setiap kegiatan touring dan kegiatan yang melibatkan rombongan dalam skala besar untuk ditunda.
Poin keempat SE tersebut ialah melakukan langkah-langkah proaktif segera mungkin dengan melakukan pendekatan humanis dan sillaturahmi kepada Forkompimda setempat, termasuk juga pimpinan-pimpinan TNI, Polri dan tokoh-tokoh Masyarakat setempat guna membangun image positif bagi organisasi.
Baca juga: Kronologi 2 TNI Dikeroyok Pengendara Moge, Tak Terima Ditegur, Pelaku Pukuli dan Ancam Tembak Korban
Kelima, melakukan Kegiatan yang bersifat sosial dan nasionalisme.
Keenam, mempublikasikan kegiatan-kegiatan positif yang sudah dan akan dilaksanakan dalam kaitan poin-poin di atas dengan menggunakan media sosial yang ada, guna mengimbangi pemberitaan yang viral.
Terakhir, seluruh anggota HDCI diminta membuat laporan kepada pengurus setiap kegiatan yang dilaksanakan.
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 2 November 2020 dan akan dievaluasi menunjuk pada perkembangan situasi. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," terang Nanan Soekarna.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.