Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Login WWW.PRAKERJA.GO.ID, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

Login WWW.PRAKERJA.GO.ID, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka siang ini, Berikut Cara Daftar di situs www.prakerja.go.id

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Login WWW.PRAKERJA.GO.ID, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 11. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 resmi dibuka, Senin (2/11/2020).

Selain informasi pembukaan, dalam artikel ini juga termuat cara daftar kartu Prakerja Gelombang 11.

Seperti gelombang-gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 secara online hanya di link www.prakerja.go.id.

Terkait dibukanya pendaftaran prakerja gelombang 11 ini dibenarkan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka Hari Ini, Berikut Cara dan Syarat Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 11.
Kartu Prakerja Gelombang 11. (Instagram @prakerja.go.id)

Louisa mengatakan, animo masyarakat yang tinggi membuat Komite Cipta Kerja (KCK) segera membuka kembali pendaftaran program ini.

"Melihat tingginya animo masyarakat, Komite Cipta Kerja (KCK) memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11," kata Louisa kepada Tribunnews.com, Senin (2/11/2020).

"Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada gelombang ini, kuota yang disediakan hampir mencapai 400.000 orang.

Kemudian, bagi peserta yang sudah pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja, dapat langsung bergabung dalam proses seleksi gelombang 11.

Menurutnya, penerima Kartu Prakerja tersebut merupakan daftar kelompok prioritas.

Daftar tersebut diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, ada 364.622 penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut dari gelombang 1-10.

Louisa menegaskan, pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.

Hal itu setelah mereka dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

Ia pun kembali mengingatkan agar para peserta yang telah lolos segera melakukan pembelian pelatihan sebelum 30 hari.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas