Pemda Diminta Segera Tindaklanjut 67 Kepala Daerah yang Melanggar Netralitas Pilkada
Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk segera menindaklanjuti kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran netralitas Pilkada.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk segera menindaklanjuti kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran netralitas Pilkada.
Rekomendasi diberikan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan daerah yang mendapat peringatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut.
“Secara rinci, per 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti di 67 daerah tersebut, di 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian 9 kota terdapat 11 rekomendasi,” ujar Benni dalam keterangannya, Senin (2/11/2020).
Ia menjelaskan peringatan kepada 67 kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama.
SK tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ketua Bawaslu yang sudah disepakati beberapa waktu yang lalu.
Jika tidak ada penegasan, Benni menegaskan sanksi akan diberikan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, ia berharap setiap ASN dalam melaksanakan tugasnya agar tetap menjaga netralitas , terutama dalam momen Pilkada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.