Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemda Diminta Segera Tindaklanjut 67 Kepala Daerah yang Melanggar Netralitas Pilkada

Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk segera menindaklanjuti kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran netralitas Pilkada.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemda Diminta Segera Tindaklanjut 67 Kepala Daerah yang Melanggar Netralitas Pilkada
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk segera menindaklanjuti kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran netralitas Pilkada.

Rekomendasi diberikan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan daerah yang mendapat peringatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut.

“Secara rinci, per 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti di 67 daerah tersebut, di 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian 9 kota terdapat 11 rekomendasi,” ujar Benni dalam keterangannya, Senin (2/11/2020).

Ia menjelaskan peringatan kepada 67 kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama.

SK tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ketua Bawaslu yang sudah disepakati beberapa waktu yang lalu.

BERITA REKOMENDASI

Jika tidak ada penegasan, Benni menegaskan sanksi akan diberikan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, ia berharap setiap ASN dalam melaksanakan tugasnya agar tetap menjaga netralitas , terutama dalam momen Pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas