Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruslan Buton Dibebaskan Selama Tiga Hari dari Rutan Bareskrim

Tonin Tachta Singarimbun mengatakan dasar pembebasan itu mengacu kepada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ruslan Buton Dibebaskan Selama Tiga Hari dari Rutan Bareskrim
Ist
Ruslan Buton dibebaskan sementara untuk 3 hari untuk alasan kemanusiaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian Ruslan Buton dibebaskan sementara selama tiga hari untuk peringatan 40 hari wafat istrinya terhitung sejak hari ini, Senin (2/11/2020).

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan dasar pembebasan itu mengacu kepada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim selama 3 hari yaitu tanggal 2 sampai dengan 4 November 2020 berkenaan dengan peringatan 40 hari wafatnya istri Ruslan di Padalarang, Bandung," kata Tonin dalam keterangannya, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Pengacara Ruslan Buton Heran Isi BAP Ketiga Saksi Sama Persis, Curiga Jawaban Telah Disiapkan

Menurut Tonin, kliennya telah keluar dari rutan Bareskrim Polri pada sore ini menuju rumahnya di daerah Bandung.

Dia juga nantinya dikawal oleh polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Keluar dari rutan Bareskrim sekitar pukul 14.20 WIB dan langsung berangkat diiringi oleh pengawalan polisi dan JPU beserta tim Penasihat Hukum andita’s law firm," jelasnya.

Lebih lanjut, Tonin mengatakan kegiatan tahlilan 40 hari kepergian istri Ruslan Buton akan digelar pada Selasa (3/11/2020) besok.

BERITA REKOMENDASI

Dia meminta doa kepada masyarakat Indonesia.

"Ruslan menyampaikan kepada masyarakat Indonesia untuk memberikan doa untuk arwah almarhumah dan secepatnya dirinya bisa menyelesaikan persoalan tindak pidana yang dilaporkan oleh Muanas Alaidid dan kawan kawan dari Cyber Indonesia," tukasnya.

Diketahui, Ruslan Buton yang merupakan pecatan anggota TNI AD ditangkap setelah membuat surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo mundur lewat surat terbukanya.

Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.


Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman penjara 2 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas