Tommy Sumardi Perantara Djoko Tjandra Didakwa Suap 2 Jenderal Polisi
Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Setelah menerima uang itu Irjen Napoleon kembali menugaskan Kombes Tommy untuk membuat surat Divhubinter Polri perihal pembaharuan data Interpol Notice ke Ditjen Imigrasi, adapun isinya adalah menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice.
Pada tanggal 5 Mei 2020 sekira pukul 13.13 WIB Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruang Kadivhubinter di gedung TNCC Mabes Polri lantai 11. Kemudian Tommy Sumardi menyerahkan uang 20 ribu dolar AS ke Irjen Napoleon.
Setelah menerima uang itu, Napoleon kembali bersurat ke Ditjen Imigrasi yang isi suratnya menginformasikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Kemudian rincian penyerahan duit ke Brigjen Prasetijo ialah pada 27 April jaksa mengatkan Brigjen Prasetijo menghadang Tommy Sumardi saat hendak ke ruangan Irjen Napoleon dan menyerahkan uang 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo meminta jatah karena telah mengenalkan Tommy dengan Irjen Napoleon.
Dari situ, Prasetijo kemudian mendapat uang 50 ribu dolar AS diambil dari 100 ribu dolar AS. Sisanya 50 ribu dolar AS diserahkan ke Irjen Napoleon namun ditolak karena jumlahnya terlalu kecil dan Napoleon meminta jumlah lebih besar. Alhasil, uang itu dibawa oleh Prasetijo.
Mei 2020, Brigjen Prasetijo kembali meminta jatah ke Tommy Sumardi karena nama Djoko Tjandra berhasil dihapus dari DPO Interpol. Kemudian Tommy menyerahkan uang 50 ribu dolar AS.
"Brigjen Prasetijo Utomo menghubungi Tommy Sumardi melalui sarana telepon dengan mengatakan, 'Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya' dan dijawab oleh Tommy Sumardi 'sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana'," kata jaksa.
"Dan keesokan harinya Tommy Sumardi bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo di ruangan kantornya, dan Tommy Sumardi memberikan uang sejumlah USD50 ribu," sambungnya.
Di kasus ini, Tommy Sumardi juga mendapat imbalan dari Djoko Tjandra. Setelah namanya berhasil dihapus di DPO, dia diberi imbalan senilai 150 ribu dolar AS secara bertahap melalui Sekretaris Djoko Tjandra, Nurmawan Fransisca.
"Pada tanggal 12 Mei 2020, Joko Soegiarto Tjandra kembali meminta Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar USD100 ribu kepada Terdakwa Tommy Sumardi yang selanjutnya diantar dan diserahkan oleh Nurdin kepada Terdakwa Tommy Sumardi di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata jaksa.
Kemudian penyerahan uang terjadi lagi pada 22 Mei 2020. Jumlahnya kali ini 50 ribu dolar AS.
"Pada tanggal 22 Mei 2020, Joko Soegiarto Tjandra menghubungi Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar USD50 ribu kepada Terdakwa Tommy Sumardi yang selanjutnya diantar dan diserahkan oleh Nurdin kepada Terdakwa Tommy Sumardi di rumahnya di daerah Menteng. Jakarta Pusat," ujar jaksa.
Sementara itu data penghapusan red notice lantas digunakan oleh Djoko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelahnya kehebohan mengenai Djoko Tjandra pun terjadi hingga akhirnya Djoko Tjandra ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7/2020) dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo turun langsung membawa Djoko Tjandra dari Malaysia.
Atas perbuatannya, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.