Bareskrim Kembali Periksa Dirut PT APM Sebagai Tersangka Kasus Terbakarnya Gedung Kejagung
Penyidik masih menggali sejumlah temuan berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi hingga ahli.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa Direktur Utama PT APM berinisial R dalam statusnya sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Selasa (3/11/2020).
"Hari ini penyidik juga melakukan penyidikan tambahan terkait tersangka R selaku Dirut PT APM," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Menurut Awi, penyidik masih menggali sejumlah temuan berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi hingga ahli.
"Karena informasi dari penyidik bahwa saat menang tender perawatan gedung Kejagung menggunakan bendera atau meminjam bendera orang lain, maka terkait hal ini terus dilakukan pendalaman," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir. Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Hari Ini Pejabat Pembuat Komitmen Kejagung RI Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," tandasnya.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.