Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Kembali Periksa Dirut PT APM Sebagai Tersangka Kasus Terbakarnya Gedung Kejagung

Penyidik masih menggali sejumlah temuan berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi hingga ahli.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareskrim Kembali Periksa Dirut PT APM Sebagai Tersangka Kasus Terbakarnya Gedung Kejagung
Warta Kota/Alex Suban
Petugas menjaga pintu belakang Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, yang berhubungan langsung dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung, Sabtu (22/8/2020) malam. Kebakaran hebat melanda gedung utama Kejagung di Jalan Hasanuddin, kawasan Blok M, pada sekira pukul 19.10 WIB. Warta Kota/Alex Suban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa Direktur Utama PT APM berinisial R dalam statusnya sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Selasa (3/11/2020).

"Hari ini penyidik juga melakukan penyidikan tambahan terkait tersangka R selaku Dirut PT APM," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).

Menurut Awi, penyidik masih menggali sejumlah temuan berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi hingga ahli.

"Karena informasi dari penyidik bahwa saat menang tender perawatan gedung Kejagung menggunakan bendera atau meminjam bendera orang lain, maka terkait hal ini terus dilakukan pendalaman," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir. Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Hari Ini Pejabat Pembuat Komitmen Kejagung RI Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran

Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.


"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," tandasnya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas