Bareskrim Polri Ungkap Alasan Tak Menahan Pejabat Pembuat Komitmen Kejagung RI Usai Diperiksa
Dalam pemeriksaan itu, tersangka NH diperiksa selama 11 jam. Total ada 110 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung RI berinisial NH usai diperiksa sebagai tersangka kasus kebakaran pada Senin (2/11/2020) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan penyidik tak menahan tersangka karena pelaku bersikap kooperatif.
Selain itu ada jaminan dari sejumlah pihak agar tidak ditahan.
Satu di antaranya jaminan yang berasal dari atasan NH yang di Kejaksaan Agung RI.
"Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Menurut Ferdy, NH diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI.
Materi penyidikan yang dilakukan terkait paket jasa pemeliharaan kebersihan, gedung, taman dan halaman Kejagung RI.
Baca juga: Polri dan Kejagung Tak Dapat Menolak Keinginan KPK Ambil Alih Perkara Korupsi
"Tim Penyidik Gabungan memeriksa tersangka NH yang juga Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka diperiksa selama 11 jam. Total ada 110 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan hampir 11 jam dari pukul 10:30 - pukul 21:00 dimulai dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan rapid gen test. Kepada tersangka penyidik melayangkan 110 pertanyaan," pungkasnya.