Beberapa Pasal Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Dinilai Merugikan Buruh Versi KSPI
Berdasarkan kajian dan analisa yang dilakukan KSPI terhadap UU Cipta Kerja, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina

- Outsourcing Seumur Hidup
UU Cipta Kerja mengapus Pasal 64 dan 65 UU No 13 Tahun 2003.
Selain itu, juga menghapus batasan lima jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.
Dengan demikian, semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing.
"Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjual belikan oleh agen penyalur. Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern)," tutur Said.
Baca juga: KSPI dan KSPSI AGN Layangkan Gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
"KSPI meminta penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi 5 jenis pekerjaan saja sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003," sambungnya.
- Nilai Pesangon Dikurangi
UU No 11 tahun 2020 mengurangi nilai pesangon buruh, dari 32 bulan upah menjadi 25 upah (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan).
Hal ini dinilai merugikan buruh Indonesia, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa neagra ASEAN.