Ditutup Besok Siang, Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11
Segera login www.prakerja.go.id untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 11 karena akan segera ditutup besok, Rabu (4/11/2020).
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Segera login www.prakerja.go.id untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 11 karena akan segera ditutup besok, Rabu (4/11/2020).
Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menyatakan akan menutup pendaftaran gelombang 11 besok, Rabu (4/11/2020) pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 telah resmi dibuka pada Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB.
Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, menjelaskan pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 11 dilakukan untuk memenuhi kuota lantaran banyak peserta dari gelombang 1 hingga 10 yang dicabut kepesertaannya.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Pastikan Login di Situs Resmi www.prakerja.go.id
Baca juga: DITUTUP BESOK! Login www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11
"Kami kumpulkan, dan hidupkan di batch 11 sesuai dengan Keputusan Komite Cipta Kerja. Gelombang XI akan ditutup besok siang pukul 12.00 WIB," ujar Deni, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Hingga kini, ada 5,5 juta masyarakat yang telah melakukan pendaftaran gelombang 11, padahal kuota yang disediakan oleh PMO hampir mencapai 400.000 orang.
Denni mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 akan menjadi pendaftaran yang terakhir karena saat ini PMO belum mendapatkan arahan lebih jauh dari Komite Cipta Kerja.
Namun Denni memastikan, program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021.
"Jadi kartu prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat prakerja yang telah memasukkan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di 2021," jelas Denni.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.