Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Jenderal Berebut Duit Suap Djoko Tjandra, Gerindra: Ini Baru Tahap Dakwaan, Proses Masih Panjang

Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo disebut berebut jatah uang suap penghapusan Red Notice terpidana kasus

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Jenderal Berebut Duit Suap Djoko Tjandra, Gerindra: Ini Baru Tahap Dakwaan, Proses Masih Panjang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo disebut berebut jatah uang suap penghapusan Red Notice terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, proses pengadilan baru memasuki tahap dakwaan dan prosesnya masih panjang.

"Ini kan fakta persidangan masih baru tahap dakwaan ya tentunya masih prosesnya masih panjang," kata Wihadi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Dua Jenderal Didakwa Terima Miliaran dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Potek Jatah Napoleon

Wihadi mengatakan, fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan menjadi pertimbangan untuk diambil kesimpulan.

Dia meminta semua pihak untuk menghormati seluruh proses pengadilan.

BERITA TERKAIT

"Apa yang terungkap dalam pemgadilan dan juga nanti yang menjadi kesimpulan itu kita semua tunggu dan biarlah semua proses pengadilan ini berjalan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas