Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 untuk Karyawan
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan subsidi gaji Rp 600 ribu akan disalurkan kepada karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta. Berikut jadwalnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu bagi karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Kemnaker mengatakan subsidi gaji akan segera cair pada minggu pertama bulan November 2020 ini.
"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Kompas.com dari akun Youtube BNPB Indonesia pada Selasa (3/11/2020).
Artinya, dengan target penyaluran pada pekan pertama November, maka subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada hari Sabtu, 7 November 2020.
Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Cair? Selambat-lambatnya 7 November 2020
Baca juga: 745.415 Guru dan Dosen Bukan PNS Kemenag Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji
Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.
Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Proses validasi dan verifikasi dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.
Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan, sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.
Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.