Kejati Sulbar Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Mamank Lukman bin Abdul Kadir
Mamank Lukman diamankan di Pasar Desa Bonde Kecamatan Capalagian Kabupaten Polman, Selasa (03/11/2020) sekira pukul 10:56 WITA.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO kasus pencabulan anak di bawah umur, Mamank Lukman bin Abdul Kadir.
Mamank Lukman diamankan di Pasar Desa Bonde Kecamatan Capalagian Kabupaten Polman, Selasa (03/11/2020) sekira pukul 10:56 WITA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono menjelaskan, Mamank Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2382 K/Pid.Sus/Anak/2018.
"Terpidana Mamank Lukman bin Abdul Kadir telah buron selama 2 (dua) tahun sebelumnya," jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Diintai Seminggu, Buronan Kasus Pencabulan Ahmad Islami Ditangkap di Polewali Mandar
Tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Samosir Paham sebelumnya telah memantau titik keberadaan Mamank Lukman selama kurang lebih satu minggu.
Pada saat diamankan di area Pasar oleh tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Polman di bawah pengamanan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Mamank Lukman tidak memberikan perlawanan.
"Terpidana sejak pagi hari diintai dan diikuti ketika pergi ke pasar Capalagian dan setelah yakin kondisi lingkungan kondusif akhirnya Terpidana Mamank Lukman diamankan," jelas Hari.
Terpidana Mamank Lukman kini dibawa ke Kejaksaan Negeri Polman guna diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid tes.
Setelahnya, buronan kasus pencabulan anak di bawah umur itu akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polman.
Penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Polman ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke-102 di tahun 2020 oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkas Hari Setiyono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.