Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia Kecipratan Uang Haram Rp21,9 M

Ketiganya diduga menerima uang hasil korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp21,9 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia Kecipratan Uang Haram Rp21,9 M
Ilham Rian/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 - 2017.

Tiga tersangka baru tersebut yaitu mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Arie Wibowo (AW), mantan Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), serta eks Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Ketiganya diduga menerima uang hasil korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp21,9 miliar.

Baca juga: PT Imza Rizky Jaya Group Perkuat Mitra dengan PT Defa Dirgantara Jaya, Ini Tujuannya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, tersangka Arie Wibowo diduga menerima hasil korupsi sejumlah Rp9.172.012.834.

Sedangkan, Didi Laksamana, mendapat aliran uang panas sebesar Rp10.805.119.031, dan Ferry Santosa Subrata disinyalir menerima Rp1.951.769.992.

Jika ditotal keseluruhan, ketiganya diduga menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp21,9 miliar.

Berita Rekomendasi

"Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Perkara bermula ketika direksi PT DI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Sebagai Tersangka

Dalam rapat itu para direksi membahas dan menyetujui, di antaranya penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek.

Kemudian, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.

Dan terakhir, mengenai persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.

Selanjutnya di awal tahun 2008, Budi Santoso selaku direktur utama PT DI dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan yang membahas mengenai kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan, yakni PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB). Termasuk dengan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha (SBU) untuk menjadi mitra penjualan.

Penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016.

Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.

Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan yang dipakai untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.

Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut diduga digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS, sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp14.600.

Selain itu, dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp40 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni mantan Dirut PT DI Budi Santoso, eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini, dan eks Direktur Aerostructure PT DI Budiman Saleh.

Budi dan Irzal kini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung sedangkan Budiman masih menjalani tahap penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas