KPK: 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia Kecipratan Uang Haram Rp21,9 M
Ketiganya diduga menerima uang hasil korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp21,9 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 - 2017.
Tiga tersangka baru tersebut yaitu mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Arie Wibowo (AW), mantan Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), serta eks Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Ketiganya diduga menerima uang hasil korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp21,9 miliar.
Baca juga: PT Imza Rizky Jaya Group Perkuat Mitra dengan PT Defa Dirgantara Jaya, Ini Tujuannya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, tersangka Arie Wibowo diduga menerima hasil korupsi sejumlah Rp9.172.012.834.
Sedangkan, Didi Laksamana, mendapat aliran uang panas sebesar Rp10.805.119.031, dan Ferry Santosa Subrata disinyalir menerima Rp1.951.769.992.
Jika ditotal keseluruhan, ketiganya diduga menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp21,9 miliar.
"Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Perkara bermula ketika direksi PT DI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Sebagai Tersangka
Dalam rapat itu para direksi membahas dan menyetujui, di antaranya penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek.
Kemudian, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.
Dan terakhir, mengenai persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.
Selanjutnya di awal tahun 2008, Budi Santoso selaku direktur utama PT DI dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan yang membahas mengenai kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan, yakni PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB). Termasuk dengan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha (SBU) untuk menjadi mitra penjualan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.