KPK: 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia Kecipratan Uang Haram Rp21,9 M
Ketiganya diduga menerima uang hasil korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp21,9 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016.
Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.
Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan yang dipakai untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.
Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut diduga digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.
Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS, sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp14.600.
Selain itu, dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp40 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni mantan Dirut PT DI Budi Santoso, eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini, dan eks Direktur Aerostructure PT DI Budiman Saleh.
Budi dan Irzal kini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung sedangkan Budiman masih menjalani tahap penyidikan.