Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dirut PT PAL Indonesia Terkait Kasus Suap di PT Dirgantara Indonesia

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Dirut PT PAL Indonesia Terkait Kasus Suap di PT Dirgantara Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Budi Santoso berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

Peraturan Menteri BUMN Nomor KEP–117/M-MBU / 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN.

Lalu Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada BUMN Badan.

"Perbuatan melawan hukum itu memperkaya diri sendiri yakni memperkaya diri Budi Santoso sebesar Rp2.009.722.500. Dan Rizal Rinaldi sebesar Rp13.099.617.000 atau memperkaya orang lain yaitu konsumen pemberi kerja Rp178.985.916.502," ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut pihak lain yang diperkaya oleh para terdakwa yakni Budiman Saleh sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp686.185.000.

Lalu, Arie Wibowo sebagai Direktur Produksi bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Juni 2019 sebesar Rp1.030.699.209 dan memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp82.439.070.247.

"Dari perbuatan para terdakwa dan sejumlah pihak itu,  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27 sebagaimana Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kegiatan Penjualan dan Pemasaran Tahun 2006 sampai 2018 pada PT DI dan instansi terkait lainnya Nomor 18/LHP/XXI/09/2020 tanggal 25 September 2020," ucap jaksa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas