KSPSI: Buruh Bakal Kawal Setiap Sidang Gugatan UU Cipta Kerja di MK
Andi Gani yakin pengajuan uji materi masih dapat dijadikan saluran untuk memperjuangkan nasib buruh yang menggugat pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan buruh akan mengawal sidang gugatan uji materi terhadap Undang-undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
Andi Gani menyebut aksi buruh dalam mengawal jalannya persidangan akan berlangsung secara damai.
"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Kami buktikan hari ini ribuan buruh yang turun ke jalan tidak ada rusuh-rusuh, semua damai," ujar Andi Gani di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Dia yakin pengajuan uji materi masih dapat dijadikan saluran untuk memperjuangkan nasib buruh yang menggugat pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Kementerian Negara Terkait Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Menurutnya, langkah konstitusional dengan jalan uji materi ke MK ini harus dilakukan secara baik dan benar.
"Kami yakin MK masih menjadi benteng keadilan," ucap Andi Gani.
Meski begitu, Andi Gani meminta MK tetap independen dalam mengadili dan memutus perkara uji materi UU Cipta Kerja nantinya. Dia meminta para hakim MK tidak terintervensi oleh pihak lain.
Selain itu, Andi Gani berharap MK tidak bermain-main dengan gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Menurutnya, gugatan sangat berkaitan dengan nasib para buruh.
"Karena ini menyangkut sekian juta buruh Indonesia. Kita memberi pesan kuat ke MK dan kepada majelis hakim yang mulia, jangan pernah menistakan perjuangan murni kaum buruh. Jangan pernah menganggap main-main," kata Andi Gani.
Seperti diketahui, dua organisasi buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/11/2020).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat pernyataan sikap ke perwakilan MK.
Baca juga: Pemerintah: UU Cipta Kerja Atur Kemudahan UMKM Urus Izin dan Perluas Pasar
Hal ini dilakukan setelah mereka tidak mendaftarkan gugatan uji materiil terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja pada hari ini karena UU itu belum memiliki nomor.
Para buruh diterima oleh Sekjen MK, Guntur Hamzah, Panitera Muda MK, Triyono Budhiarto dan Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Dalam pertemuan itu, juga hadir Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.