Polri Bantah Surat Pemanggilan Pemeriksaan Ahmad Yani Tidak Sesuai Prosedur
"Terkait dengan yang disampaikan tadi saudara AY dipanggil terkait dengan pengembangan pemeriksaan saudara AP," tandasnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan pemanggilan pemeriksaan kepada Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kita sampaikan selama ini penyidik sudah sesuai dengan SOP yang ada, sesuai dengan manajemen penyidikan dan sesuai dengan KUHAP," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Gatot Nurmantyo Gagal Pidato dalam Deklarasi KAMI di Jambi, Begini Detik-detik Polisi Bubarkan Acara
Namun demikian, Awi menyampaikan pihak kepolisian menghormati alasan ketidakhadiran Ahmad Yani lantaran surat pemanggilan pemeriksaan. Ke depan, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang.
"Silakan saja, itu haknya. Yang jelas penyidik akan melaksanakan pemanggilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada tentunya kalau yang bersangkutan dipanggil sekali tidak hadir tentunya nanti akan dilayangkan panggilan berikutnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Awi menambahkan pemeriksaan Ahmad Yani sebagai saksi berdasarkan hasil penyidikan dari pengembangan kasus tersangka Anton Permana. Dalam kasus ini, Anton dijerat dengan pasal ujaran kebencian.
Baca juga: Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani Pastikan Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri
"Terkait dengan yang disampaikan tadi saudara AY dipanggil terkait dengan pengembangan pemeriksaan saudara AP," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tidak menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri untuk memberikan kesaksian kasus ujaran kebencian terhadap tersangka Anton Permana.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews, Ahmad Yani mengutus belasan kuasa hukumnya untuk mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (3/11/2020). Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan alasan kliennya tidak menghadiri pemeriksaan.
Tim Kuasa Hukum Ahmad Yani, Syamsu Djalal mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan yang diberikan kepada kliennya dinilai tidak jelas. Polri tidak menyertakan rincian terkait pemeriksaanya di Bareskrim.
"Jadi saya mewakili dari tim pengacara Ahmad Yani yang dipanggil hari ini karena beliau ini tidak mengerti ada apa. Karena itu opsinya tolong pak Polisi yang terhormat diperbaiki panggilan itu. dia sebagai saksi, saksi apa? dijelaskan saksinya saksi apa? kasus apa? siapa tersangkanya? jadi nanti kita persiapkan dokumennya," kata Syamsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya akan menemui penyidik Polri untuk meminta penyidik memperbaiki surat pemanggilan pemeriksaan kliennya.
"Ini untuk memudahkan bapak penyidik memeriksanya. Kalau sekarang untuk apa terkait pemeriksaanya. Makanya kami datang kesini menyampaikan demikian tolong bapak polisi yang terhormat untuk memperbaiki surat pemanggilannya. Dijelaskan dong saksi tentang apa, berapa tersangkanya, kasusnya apa," tandasnya.