Refly Harun Bantah Buat Pertanyaan Menjebak Kepada Gus Nur
Refly Harun membantah telah memancing pertanyaan yang menjebak kepada Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur hingga terkena kasus ujaran kebencian di dalam
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun membantah telah memancing pertanyaan yang menjebak kepada Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur hingga terkena kasus ujaran kebencian di dalam kontennya di YouTube.
Diketahui, salah satu bukti yang diserahkan di dalam kasus Gus Nur adalah rekaman video wawancaranya bersama Refly.
Rekaman video itu diunggah di dalam konten YouTube milik Refly Harun pada 18 Oktober 2020 lalu.
"Gak ada yang salah, salahnya dimana. Karena ketika orang lain yang nanya ya dia akan jawab yang sama. Kalau namanya mancing itu adalah dia terjebak itu mancing. Tapi kalau dia akan menjawab hal yang sama, coba lihat lagi rekamannya. Teman mohon agak profesional sedikit gitu loh jangan ada gimana gitu," kata Refly di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Di sisi lain, Refly memastikan Gus Nur juga tak mempersoalkan konten wawancaranya ketika diunggah di akun Youtubenya. Sebaliknya ia meminta semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah.
Baca juga: Refly Harun Jelaskan Asal Usul Ide Konten YouTube Wawancaranya Bersama Gus Nur
"Nanti serahkan pada proses saja yang penting kan prosesnya adil. Begini kan kita harus menghargai azas praduga tak bersalah. Jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah olah sudah salah. Proses kan baru dalam penyidikan sekarang, nanti kalau komplit ke kejaksaan, ke pengadilan, proses persidangan ya kan jadi gak boleh kita anggap pasti salah atau pasti tidak salah," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari tadi. Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.
"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.
Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.
Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM. Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.
"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.