Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindiran Melanie Subono Hingga Kritikan Sudjiwo Tejo Ihwal Kontroversi Pasal-pasal UU Cipta Kerja

Kekeliruan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari penyanyi Melanie Subono.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sindiran Melanie Subono Hingga Kritikan Sudjiwo Tejo Ihwal Kontroversi Pasal-pasal UU Cipta Kerja
TRIBUNNEWS/NURUL HANNA
Melanie Subono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Banyak kalangan mulai dari akademisi, pengamat, ekonom hingga selebriti dan budayawan mengkritik isi naskah Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) kemarin.

UU ini resmi diundangkan dan diumumkan dalam Lembaran Negara sebagai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan diyatakan mulai efektif berlaku 2 November 2020.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Namun, masih ada polemik yang mengitari seputar UU Cipta Kerja meski telah diteken Jokowi. Yakni, adanya sejumlah kekeliruan teknis pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

Kekeliruan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari penyanyi Melanie Subono.

Baca juga: Ekonom INDEF: Pasal 161 UU Cipta Kerja Janggal, Urusan Audit Lembaga Bukan Kewenangan BPK

Putri promotor musik Adri Subono ini menuangkan komentarnya mengenai kekeliruan dalam UU Cipta Kerja. Hal tersebut diketahui dari akun Instagram, @melaniesubono.

Berita Rekomendasi

Pada Selasa (3/11/2020) hari ini, Melanie Subono mengunggah foto tangkapan layar sebuah artikel berita online berjudul "Istana Akui Kekeliruan UU Ciptaker yang Diteken Jokowi."

Bersamaan dengan unggahan itu, Melanie Subono menuliskan sebuah kalimat bernada sindiran.

Awalnya, ia hanya menyebut salah satu kekeliruan penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.

Yakni, pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk pada pasal 5 ayat 1. Padahal, tidak ada ayat sama sekali pada pasal 5.

Keponakan Presiden ke 3 RI, Melanie Subono menghadiri acara pemutaran trailer film Habibie & Ainun 3, di Jakarta, Kamis (26/9/2019). Acara yang juga diisi dengan peluncuran poster film tersebut bertajuk A Journey of Remembrance Cinta Sejati Bertemu di Keabadian. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Melanie Subono (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Melanie Subono pun melontarkan sindiran, kemungkinan kesalahan itu dilakukan oleh tukang fotokopi yang mengubah format kertas.

Sebelumnya, Melanie Subono sudah memberikan sindiran terhadap ditandatanganinya UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.

Masih melalui unggahan di akun Instagramnya, Melanie mengunggah tangkapan layar berita online yang berjudul "Jokowi Teken UU Ciptaker 1.187 Halaman, Nomor 11 Tahun 2020."

Baca juga: Baru Disahkan, Pasal UU Cipta Kerja Kembali Jadi Kontroversi karena Kesalahan, Pakar: Sangat Fatal

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas