Sindiran Melanie Subono Hingga Kritikan Sudjiwo Tejo Ihwal Kontroversi Pasal-pasal UU Cipta Kerja
Kekeliruan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari penyanyi Melanie Subono.
Editor: Choirul Arifin
Dalam caption pada unggahan ini, Melanie Subono mengaku dirinya merasa terkejut.
Cucu keponakan Presiden ke-3 RI BJ Habibie ini juga melontarkan sindiran mengenai betapa mendadaknya Joko Widodo saat meneken UU Cipta Kerja.
Budayawan Sujiwo Tejo juga melontarkan kritikan atas isi UU Cipta Kerja. Lewat akun Twitternya, Sudjiwo Tedjo mengatakan bahwa hidup adalah siklus dari dunia anak-anak kembali ke dunia anak-anak.
Menurutnya semakin tua umur seseorang makin membutuhkan banyak waktu untuk bermain.
Seperti bermain motor gede, golf atau senam poco-poco.
Namun Sudjiwo Tedjo sangat menyayangkan jika pemerintah pusat justru menjadikan rakyat dan UU sebagai permainan.
"Jika berita ini benar, aku cuma mau bilang bahwa hidup memanglah siklus dari dunia bocah kembali ke dunia bocah. Dunia bermain. Makin tua makin butuh main2: moge, golf, perkutut, poco2 dll .. tapi rakyat dan UU jangan dijadikan mainan, Pak," tulis Sudjiwo Tedjo.
Komentar Pengamat
Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan, jika kesalahan dalam UU Cipta Kerja ini mau diubah, maka prosesnya tidak bisa sembarangan.
Menurut Bivitri, pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memberikan kepastian hukum agar pasal-pasal tersebut bisa dilaksanakan.
"Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu. Karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja," kata Bivitri saat dihubungi, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia pun menilai, kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja makin memperjelas proses pembahasan dan pembentukannya yang ugal-ugalan.
Bivitri mengatakan, makna pembuatan undang-undang dikerdilkan hanya untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu.
"Makin tampak ke publik bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini. Seakan-akan mengerdilkan makna pembuatan UU, padahal UU itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya," kata Bivitri.