Soroti Kekeliruan dalam UU Cipta Kerja, Sujiwo Tejo: Rakyat dan UU Jangan Dijadikan Mainan, Pak
Sujiwo Tejo menyoroti kesalahan dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020).
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNNEWS.COM - Budayawan Sujiwo Tejo menyoroti kesalahan yang ada di dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020).
Dibalik draf UU Cipta Kerja yang telah diteken Jokowi tersebut rupanya masih ada polemik.
Yakni, adanya sejumlah kekeliruan teknis pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.
Kekeliruan tersebut diakui oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
Meskipun demikian, Pratikno menyatakan kekeliruan dari UU Cipta Kerja tersebut hanya bersifat teknis administratif.
Ia memastikan kesalahan pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020), dilansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan, sedianya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan peninjauan dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.
Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.
"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," lanjut dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.