Tim Gabungan Kejagung Tangkap 2 Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Menurut Hari, tim gabungan sebelumnya telah lama mengintai aktivitas terpidana sejak seminggu terakhir.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus pencabulan, Ahmad Islami di Desa Sidodari (Ujung Baru), Capalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Selasa (3/11/2020). Dia sempat buron selama 2 tahun terakhir.
"Terpidana Ahmad Islami yang telah buron selama 2 tahun sebelumnya adalah terdakwa dalam kasus pencabulan. Penangkapan terpidana di Desa Sidodari, Capalagian, Polman, Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 12.30 WITA," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Alasan Tak Menahan Pejabat Pembuat Komitmen Kejagung RI Usai Diperiksa
Ahmad Islami dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018 terkait perbuatan cabul kepada anak di bawah umur. Terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Menurut Hari, tim gabungan sebelumnya telah lama mengintai aktivitas terpidana sejak seminggu terakhir. Setelah memastikan titik lokasi persembunyian terpidana, tim langsung melakukan giat penangkapan.
"Sebelumnya terpidana sudah sejak 1 minggu diintai dan dimonitor keberadaannya dan setelah yakin titik kordinat dan kondisi lingkungan kondusif akhirnya terpidana Ahmad Islami diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," jelasnya.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid tes. Setelah itu, pelaku dieksekusi dengan cara memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.