UU Cipta Kerja Ditandatangani Presiden Jokowi, Begini Respon Wantimpres Mardiono
UU tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk pemulihan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhamad Mardiono mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi merupakan bagian dari program nawacita, revolusi mental dan agenda reformasi birokrasi.
UU tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk pemulihan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19.
"Oleh karenanya, pemeritah harus dapat mengambil terobosan-terobosan yang cepat dan tepat untuk meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat dari ancaman covid 19 dan bagaimana masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan ekonominya. Kedua hal penting ini mesti dapat dilakukan secara bersama-sama," ujar Mardiono, dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).
Mardiono mencontohkan tentang sulitnya mengurus perizinan usaha sebelum adanya UU Cipta Kerja.
Angkatan kerja dan lapangan kerja juga tak berbanding lurus, belum lagi pengangguran akan terus bertambah jika pemerintah tidak membuat terobosan dengan menciptakan lapangan kerja baru.
Sebab, kata Mardiono, generasi milenial, yang berusia 18-30 akan mencapai 50 persen lebih pada 2024.
Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Situs Setneg Sulit Diakses
Oleh karenanya, Indonesia membutuhkan banyak wirausaha baru untuk turut mendorong penguatan struktur ekonomi, mengingat saat ini rasio wirausaha di dalam negeri masih sekitar 3 persen dari total populasi penduduk.
Dia pun membandingkan dengan Singapura yang saat ini sudah mencapai 7 persen ataupun Malaysia pada 5 persen. Sehingga program pemerintah harus terus dapat memacu pertumbuhan wirausaha yang produktif dan berdaya saing.
Mardiono, yang telah menjalankan dunia usaha selama 39 tahun, mengaku menghadapi kendala dalam mengurus perizinan usaha yang cukup rumit.
Misalnya, pada saat membangun hotel maka diperlukan 23 perizinan yang mesti diurus dan paling tidak memerlukan waktu 1 sampai 1,6 tahun untuk mengurus izinnya.
Di lain pihak, untuk mengoptimalkan devisa sektor pariwisata yang dibangun, maka diperlukan sarana, prasarana dan infrastruktur yang baik. Akan tetapi untuk membangun sarana, prasarana dan fasilitas pendukung tersebut, tentunya juga akan menambah panjangnya administrasi perizinan.
Mardiono menjelaskan investor asing dan dalam negeri seringkali menyampaikan keluhan karena rumitnya mengurus perizinan usaha.
"Dengan adanya UU Omnibus Law ini melalui penyederhanaan perizinan diharapkan dunia usaha tumbuh cepat sehingga pada akhirnya dapat menciptakan lapangan kerja. Selain itu, pariwisata mendatangkan pemasukan yang signifikan, karena wisatawan datang untuk berlibur menghabiskan uang, jika habis duitnya maka mereka akan pulang," kata dia.
Lebih lanjut, Mardiono juga menyatakan bahwa pada pasal 6 dan pasal 7 Bab III UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan usaha berbasis risiko dan skala usaha dengan mempertimbangkan potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan dan adanya penyederhanaan persyaratan investasi.