Ada 'Kecacatan' Pasal UU Cipta Kerja yang Disahkan Jokowi, Ahli Hukum: Cerminan Tidak Profesional
Ahli hukum dari UNS, Dr Muhammad Rustamaji, SH MH menanggapi kesalahan dalam pasal UU Cipta Kerja menunjukkan ketidakprofesionalan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Jika law in the book (tekstualnya) tidak cermat, maka bisa diketahui bagaimana law in mindnya, bukan?" tegasnya.
Baca juga: Soroti Kekeliruan dalam UU Cipta Kerja, Sujiwo Tejo: Rakyat dan UU Jangan Dijadikan Mainan, Pak
Kendati demikian, Rustamaji menilai pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi tidak serta merta bisa menggugurkan UU secara bulat.
"Pada konteks pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi atas pasal-pasal tertentu, biasanya juga akan diputus secara parsial atas pasal yang dimohonkan JR."
"Itu tidak akan menggugurkan undang-undang secara keseluruhan," katanya.
Namun, ada catatan lain bila pasal yang diajukan merupakan pasal kunci yang sangat esensial.
"Ketika pasal yang dimintakan JR adalah pasal-pasal kunci, dan ternyata diputus tidak sesuai dengan konstitusi oleh MK dalam kapasitasnya sebagai nomokrasi (penyeimbang demokrasi)."
"Maka tanpa harus menggugurkan undang-undang secara bulat, sejatinya secara otomatis undang-undang tersebut sudah tidak fungsional."
"Karena pasal-pasal kuncinya sudah dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan konstitusi," ujar Rustamaji.
Kejanggalan dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja
Sebelumnya diketahui, publik menemukan adanya kejanggalan dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Kesalahan dalam UU Cipta Kerja ini pun menjadi sorotan di sosial media.
Banyak pihak yang ikut berkomentar dan kembali meragukan Undang-Undang yang menuai polemik di masyarakat ini.
Satu di antaranya, akun resmi dari Fraksi PKS DPR RI yang menyayangkan adanya kesalahan tersebut.
Baca juga: Kesalahan Pengetikan dalam UU Cipta Kerja, Sindiran Melanie Subono: Pasti Salah Tukang Fotokopi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.