Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 'Kecacatan' Pasal UU Cipta Kerja yang Disahkan Jokowi, Ahli Hukum: Cerminan Tidak Profesional

Ahli hukum dari UNS, Dr Muhammad Rustamaji, SH MH menanggapi kesalahan dalam pasal UU Cipta Kerja menunjukkan ketidakprofesionalan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ada 'Kecacatan' Pasal UU Cipta Kerja yang Disahkan Jokowi, Ahli Hukum: Cerminan Tidak Profesional
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Dua orang aktivis lingkungan melakukan repling dari Flyover Pasupati sambil membentangkan spanduk saat melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Taman Cikapayang, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (26/10/2020). Dalam aksinya, para aktivis ini menolak UU Cipta Kerja karena mereka yakin lahan hutan tropis Indonesia akan berganti dengan lahan hutan industri yang dikuasai kapital, amdal dan izin lingkungan dikebiri oleh pemerintah pusat, tidak mengakomodir kepentingan satwa liar dilindungi yang terancam punah, dan banjir satu meter dianggap biasa. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Muhammad Rustamaji SH MH menanggapi kecacatan dalam pasal UU Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Jokowi.

Diketahui, UU tersebut telah berganti menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 dengan total 1.187 halaman pada Senin (2/11/2020) kemarin.

Meski telah sah menjadi Undang-Undang, rupanya masih ada kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan.

Rustamaji mengatakan, kecacatan yang ditemukan ini menunjukkan ketidakprofesionalan perancang Undang-Undang.

Menurutnya, pembuat undang-undang tidak memahami secara baik maksud dari produk hukumnya untuk dibuat menjadi Undang-Undang.

Ahli hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji
Ahli hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji (https://hukum.uns.ac.id/)

Baca juga: Buntut Kekeliruan Pasal UU Cipta Kerja yang Disahkan Jokowi, Pakar Menilai Ambil Positifnya Saja

"Hal demikian menunjukkan ketidakprofesionalan paralegal drafter dalam penyusunan produk hukum tersebut."

"Maupun dalam skala yang lebih besar pembuat undang-undang tidak memahami secara baik law in the mind yang selanjutnya dituangkan dalam law in the book tersebut," kata Rustamaji kepada Tribunnews, Rabu (4/11/2020).

Berita Rekomendasi

Sebab, ia menilai prinsip dari sebuah produk hukum yang sudah ditandatangani, harus melalui proses legislative drafting yang sangat teliti dan baik.

Rustamaji pun mempertanyakan klaim pemerintah yang menganggap kesalahan ini hanya bersifat teknis-administratif.

Bahkan menyebut tidak mempengaruhi implementasi Undang-Undang.

Tangkap layar bagian Pasal 5 dan 6 UU Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Joko Widodo menjadi menjadi UU dengan Nomor 11 Tahun 2020 yang diakses dari laman Sekretariat Negara RI, Selasa (3/11/2020)
Tangkap layar bagian Pasal 5 dan 6 UU Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Joko Widodo menjadi menjadi UU dengan Nomor 11 Tahun 2020 yang diakses dari laman Sekretariat Negara RI, Selasa (3/11/2020) (jdih.setneg.go.id/)

Baca juga: Ada Salah Ketik dalam UU Cipta Kerja, Pakar: Makin Tampak Bagaimana Buruknya Proses Ugal-ugalan Ini

"Kesalahan 'kecil' yang disebut teknis-administratif untuk level nasional (tidak terkecuali level daerah hingga level desa) sebenarnya tidak boleh terjadi."

"Justru hal demikian akan memunculkan banyak kesan yang kontraproduktif atas munculnya UU yang notabene diinisiasi oleh Pemerintah," kata alumnus S3 Hukum UNDIP ini.

Ia menduga, kesalahan yang sangat fatal ini mencerminkan bagaimana pemikiran pembuat Undang-Undang.

"Setiap pasal yang sudah diformulasikan merupakan bentuk law in the book, yang bersumber dari law in mind dari pembuat UU."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas