Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Ahmad Rasyidi Ditangkap di Makassar

Tim gabungan Kejaksaan RI mengamankan terpidana korupsi Ahmad Rasyidi di Makassar pada Rabu (04/11/2020).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Ahmad Rasyidi Ditangkap di Makassar
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI mengamankan terpidana korupsi Ahmad Rasyidi di Makassar pada Rabu (04/11/2020). Pelaku ditangkap setelah buron selama 4 tahun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Ahmad Rasyidi ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Al Markaz Al Islami Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (04/11/2020) sekitar pukul 15.30 WITA.

"Terpidana yang berhasil ditangkap dan diamankan yaitu Ahmad Rasyidi yang telah buron selama kurang lebih 4 tahun sejak tahun 2016," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Penjelasan Wakil Jaksa Agung Soal Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi

Ahmad Rasyidi merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran dana block grant tahun anggaran 2007 pada Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, terpidana dinyatakan merugikan negara Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, Ahmad Rasyidi dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Rl Nomor : 2550 K/Pid.SUS/2015 tanggal 09 Agustus 2016. Dia dipidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Pinangki Ngaku Pernah Ceritakan Keberadaan Djoko Tjandra ke Rekan-rekannya di Kejaksaan Agung

"Terpidana sempat dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan isi putusan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan walaupun sudah dipanggil secara patut 3 kali berturut turut. Oleh karena itu, Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," jelasnya.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar untuk menjalani hukuman pidana penjara. Dia juga telah melalui protokol kesehatan sebelum dimasukkan ke dalam penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas