Cara Membuat SKCK Secara Online untuk Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Syarat dan Biaya
SKCK merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS maupun melamar pekerjaan. Berikut cara dan syarat pembuatan SKCK.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
- Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian, maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal.
- Jika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan persyaratan sudah lengkap, maka akan diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
Polri juga telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia.
Lantas berapa biaya pembuatan SKCK?
Biaya pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000,00.
Sementara biaya pembuatan SKCK untuk WNA adalah Rp 60.000,00.
(Tribunnews.com/Yurika)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.