Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PDIP DPR Pertanyakan Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja ke Pemerintah

Tterkait lembar negara yang masih didapati kesalahan dan tidak bisa diubah, Arteria menyebut asas prinsip kemanfaatan untuk menyempurnakan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fraksi PDIP DPR Pertanyakan Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja ke Pemerintah
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan pihaknya mempertanyakan kepada pemerintah terkait kesalahan teknis dalam UU Cipta Kerja.

Sebab, terdapat kejanggalan pada UU yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Misalnya, Pasal 6 disebutkan “pasal 5 ayat 1 huruf a” namun dalam pasal 5 tidak memiliki turunan ayat dan huruf.

"Saya juga bingung ya, yang kita hadirkan, yang teman-teman, yang kami periksa hasil dari Fraksi PDIP di Timsus Timsin itu kan nggak ada yang begitu lagi. Tapi setelah diutak-atik dan disempurnakan kembali ternyata kok kembali lagi Tim ini," kata Arteria kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

"Ini lagi saya tanyakan ke pihak pemerintah," imbuhnya.

Arteria menambahkan, draft UU Ciptaker yang diberikan oleh Baleg DPR RI kepada pemerintah sudah rapi.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, ia menduga jika UU itu masih didapati kesalahan maka ada sesuatu yang harus diusut.

"Iya karena dari DPR drafnya sudah rapi, pertama poinya itu. Yang kedua, kita juga sudah mencermati dengan detail, masa pada lembar pertama bagian pertama saja sudah keliru, nggak masuk akal. Saya curiga jangan-jangan ada motif memperkeruh ini diusut tuntas ini urusan serius," ujarnya.

Baca juga: Bankir Optimistis UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Bisa Dorong Sektor Riil

"Kita menyarankan itu nanti disisir lagi lah. Kalau pemerintah temen-temen gak sanggup disisir lagi oleh Baleg DPR RI biar Baleg menyempurnakan," imbuhnya.

Adapun, terkait lembar negara dalam hal ini UU yang masih didapati kesalahan dan tidak bisa diubah, Arteria menyebut asas prinsip kemanfaatan untuk menyempurnakan UU mesti dilakukan.

"Bukan boleh, ini kan UU ini ada namanya atas asas prinsip kemanfaatan, dan harus sempurna. Jadi bukan nyari salah benarnya bagaimana, menyempurnakan UU ini sehingga bisa berkepastian hukum dan penuh kemanfaatan," ucapnya.

"Jadi lebih pada kepentingan lebih besar, yakni manfaat daripada hal-hal yang lain. Kita siap untuk kembalikan dan kita perbaiki langsung, pemerintah kasih lah yang ada logo-logonya presiden RI, kita yang perbaiki biar gak gaduh lagi, Arteria Dahlan aja pribadi siap memperbaiki," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas