Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Aliran Duit Masuk ke Nurhadi

Ia membantah kliennya menerima aliran suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Aliran Duit Masuk ke Nurhadi
Tribunnews.com/Ilham
Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito, mengklaim saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa membuktikan penerimaan aliran uang baik kepada Nurhadi maupun Rezky.

Ia membantah kliennya menerima aliran suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Jadi pemeriksaan saksi hari ini, Calvin Pratama menegaskan, bahwa tidak ada aliran dari siapapun dalam hal ini Hiendra Soenjoto kemudian dari Donny Kurniawan dan dari Riady Waluyo tidak ada sepeserpun yang mengalir ke Pak Nurhadi," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Saksi Ungkap Aliran Duit ke Menantu Nurhadi, Total Rp10 Miliar

Menurut Rudjito, uang yang ditransfer oleh Calvin semua dikelola oleh Rezky Herbiyono. Ia pun menegaskan, sebelum Rezky menikah dengan anak Nurhadi yaitu Rizqi Aulia Rahmi, Rezky sudah lebih dahulu memiliki mobil-mobil mewah.

"Jadi kepemilikan mobil mewah tidak hanya yang bersangkutan menikah dengan anaknya Pak Nurhadi," tegas Rudjito.

Selain itu, Rudjito menegaskan hasil kekayaan Nurhadi bukan hanya sebagai pegawai MA, tapi juga dari bisnis sarang burung walet sejak 1981. Ia mengklaim, pernyataan saksi tidak sama sekali memberatkan kliennya.

Berita Rekomendasi

"Saksi tadi menegaskan, sejak tahun 1981 pak Nurhadi sudah berbisnis burung walet, tidak memberatkan sama sekali kepada pak Nurhadi maupun kepada Rezky. Pak Nurhadi ini memiliki aset yang sekarang di persoalkan KPK itu bukan karena soal suap itu, tapi karena dia memiliki bisnis sarang burung walet sejak 1981," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas