Mantan Pejabat Kota Bandung Divonis 4 Tahun Penjara Atas Korupsi Lahan RTH
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Herry Nurhayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat.
Majelis Hakim menyatakan Herry terbukti bersalah bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
Tak hanya pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Herry Nurhayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Baca juga: Penjelasan KPK Terkait Terdakwa Herry Nurhayat yang Keluar dari Tahanan
Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, Jaksa akan menyita harta benda Herry Nurhayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Hukuman pidana penjara terhadap Herry Nurhayat ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Namun, hukuman denda yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa yang menuntut denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut Herry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar subsider 1 tahun penjara.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (3/11/2020).
Atas putusan tersebut, Ali mengatakan, Jaksa Penuntut KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
Dengan juga dengan Herry Nurhayat selaku terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
"Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.