Menteri Nadiem Beberkan Alasan Tingkatkan Pendanaan untuk Perguruan Tinggi
Nadiem mengungkapkan tujuan pertama dari peningkatan pendanaan ini untuk menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang produktif.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membeberkan alasan Kemendikbud meningkat pendanaan untuk perguruan tinggi mulai tahun depan.
Peningkatan pendanaan tersebut masuk dalam program Merdeka Belajar episode keenam.
Nadiem mengungkapkan tujuan pertama dari peningkatan pendanaan ini untuk menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang produktif.
"Tujuan utama kita dalam melakukan peningkatan pendanaan, pertama adalah lulusan yang bisa produktif mendapatkan pekerjaan dalam waktu singkat dan punya penghasilan yang layak," tutur Nadiem dalam konferensi pers daring yang disiarkan Channel Youtube Kemendikbud RI, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Kemendikbud Gelontorkan Insentif Rp500 Miliar ke Kampus Negeri dan Swasta Lewat Competitive Fund
Selain itu, dirinya mengatakan tujuan peningkatan pendanaan ini untuk mendorong para dosen untuk lebih mengerti kebutuhan dan kompetensi yang relevan bagi lulusan perguruan tinggi.
"Sehingga sesuai dengan kebutuhan rill di sektor-sektor di masyarakat dan industri," tutur Nadiem.
Alasan ketiga adalah agar kurikulum dan pembelajaran lebih mengasah keterampilan yang dibutuhkan masyarakat.
Baca juga: 2021, Kemendikbud Tingkatkan Anggaran Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Hingga 70 Persen
Baca juga: Kemendikbud Tetapkan 8 Indikator Kinerja Utama untuk Perguruan Tinggi, Ini Poin-poinnya
Seperti diketahui, Nadiem meluncurkan episode terbaru kebijakan pendidikan Merdeka Belajar.
Pada episode keenam Merdeka Belajar ini, Nadiem meluncurkan kebijakan mengenai perubahan pada pendanaan perguruan tinggi.
"Sebagai upaya pengembangan Merdeka Belajar di lingkungan pendidikan tinggi, terobosan pendanaan yang fundamental untuk mengakselerasi tercapainya Indonesia maju telah kami siapkan," ujar Nadiem.
Terdapat tiga program transformasi pendanaan yang diluncurkan oleh Kemendikbud melalui kebijakan ini.