Pinangki Ngaku Pernah Ceritakan Keberadaan Djoko Tjandra ke Rekan-rekannya di Kejaksaan Agung
Pinangki Sirna Malasari mengaku pernah menceritakan keberadaan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat koleganya itu berada di Malaysia.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku pernah menceritakan keberadaan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat koleganya itu berada di Malaysia.
Hanya, informasi itu tidak ia laporkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Agung.
Melainkan cuma ia ceritakan kepada rekan-rekannya di bagian Uheksi (Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi).
Pinangki mengatakan hal itu dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
"Mungkin kalau melaporkan secara resmi tidak, tetapi menceritakan pada jajaran Uheksi saya sudah pernah menceritakan, jadi tidak melaporkan secara resmi melihat ada Djoko Tjandra di Malaysia. Tetapi saya sudah menceritakan pada jajaran Uheksi," ucap Pinangki dalam persidangan.
Baca juga: Gaji Pinangki Sebagai Jaksa Rp 19 Juta Per Bulan, Berikut Rinciannya
Pinangki menyebut informasi keberadaan Djoko Tjandra ia ceritakan pada bulan November 2019, tahun lalu.
Bahkan foto - foto dari Djoko Tjandra juga ia tunjukkan ke rekan - rekan seangkatannya kala itu.
Ia menjelaskan kepada rekan-rekannya bahwa Djoko Tjandra saat itu tengah menjadi buronan. Kejaksaan Agung pun tengah berupaya mencari keberadaannya.
"Saya bahkan menceritakan pada 2019, November mungkin. Saya ceritakan saya ketemu Djoko Candra saya tunjukan fotonya kepada teman-teman seangkatan. Terus saya sampaikan bahwa kami sedang melakukan pencarian. Jadi bukan melaporkan tapi menceritakan," tandasnya.
Pernyataan Pinangki di persidangan hari ini menjadi janggal.
Lantaran dirinya selaku jaksa justru tidak memberikan informasi itu ke instansinya sendiri.
Padahal ia mengetahui bahwa Kejaksaan Agung tengah melakukan pencarian.
Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaiman Nahdi dalam kesempatan yang sama, menyebut bahwa wajib hukumnya seorang jaksa melaporkan keberadaan buronan kepada Kejaksaan Agung, kepolisian maupun pihak Kejari setempat.
Hal itu sebagaimana prosedur operasional standar (SOP) yang dimiliki Kejaksaan Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.