Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi JPU: Hukumnya Wajib Bila Tahu, Pinangki Tak Pernah Lapor Keberadaan Djoko Tjandra ke Kejagung

Hal itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto tentang sikap Terdakwa Pinangki di periode

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saksi JPU: Hukumnya Wajib Bila Tahu, Pinangki Tak Pernah Lapor Keberadaan Djoko Tjandra ke Kejagung
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Jaksa Pinangki menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung dengan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, pada Rabu (4/11/2020). Agendanya pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan tiga (3) orang saksi, satu diantaranya Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaiman Nahdi.

Di hadapan majelis hakim, Syarief mengatakan Pinangki selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI tidak pernah melaporkan keberadaan buronan Djoko Sugiarto Tjandra --yang kala itu berada di Malaysia-- ke instansinya sendiri.

Baca juga: Jaksa Dakwa Andi Irfan Jaya Jadi Perantara Suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki 500 Ribu Dolar AS untuk Pengurusan Fatwa MA

Baca juga: Kejagung Baru Dengar Informasi Oknum Penegak Hukum Diduga Hapus BB Perjalanan Pinangki ke Malaysia

Hal itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto tentang sikap Terdakwa Pinangki di periode buronan Djoko Tjandra tengah berada di Malaysia.

Pinangki sendiri dalam kesaksian Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Danang Sukmawan pada Senin (2/11) kemarin, disebut beberapa kali berpergian ke Malaysia.

Berdasarkan data perlintasan Keimigrasian pada 25 November 2019, diketahui Pinangki, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan seorang pengusaha bernama Rahmat terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Berita Rekomendasi

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa Pinangki dibantu dengan Rahmat untuk bisa bertemu dengan Djoko Tjandra.

"Tidak pernah ada (laporan ke Kejaksaan Agung terkait keberadan Djoko Tjandra oleh Pinangki)," kara Syarief di persidangan.

Syarief menegaskan bahwa berdasarkan SOP yang berlaku di Kejaksaan Agung, apabila seseorang mengetahui keberadaan buronan dalam hal ini Djoko Tjandra, wajib hukumnya untuk melaporkan ke instansi Kejaksaan Agung maupun pihak kepolisian atau Kejari setempat.

"Wajib, mungkin bukan hanya ke Kejaksaan Agung tapi juga bisa ke aparat kepolisian setempat atau Kejari setempat," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas