Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang Kedua Akan Disalurkan Pekan Ini, Berikut Penjelasannya

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk karyawan akan segera cair pekan ini. Berikut penjelasan lengkapnya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang Kedua Akan Disalurkan Pekan Ini, Berikut Penjelasannya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu bagi karyawan.

Subsidi gaji Rp 600 ribu bagi karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair pada minggu pertama bulan November 2020 ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengupayakan bantuan subsidi gaji gelombang kedua akan disalurkan pekan ini.

Hal ini disampaikan dalam tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Akan Cair? Ditargetkan Minggu Pertama di Bulan November 2020

Baca juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Pastikan Rekeningmu Aktif

"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," katanya, Kamis (5/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ida menyebutkan, saat ini data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lebih lanjut kata Ida, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua? Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujarnya.

"Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.

Ia menargetkan evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan pekan ini juga.

"Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai. Begitu data itu selesai dikonfirmasi langsung kami salurkan," ucapnya.

Ida juga menyatakan, jumlah penyaluran bantuan subsidi gaji termin pertama, telah mencapai 98,7 persen.


"Bantuan subsidi upah untuk para pekerja yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, itu datanya yang sudah tersalurkan 98,7 persen. Alhamdulillah sudah tersalurkan sebesar 98,7 persen," ungkapnya.

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas