Ingat, Ambil BLT UMKM 2,4 Juta Tidak Boleh Diwakilkan Meski Masih Kerabat
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, proses pengambilan dana tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta telah diperpanjang hingga Desember 2020.
Awalnya program ini telah berakhir pada bulan September lalu.
Namun, lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program bantuan ini pun diperpanjang.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.
"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan."
"Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan membawa Identitas diri, kata dia, bisa membuat proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.