Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensos Beberkan Tahapan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Penetapan gelar pahlawan nasional akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemensos Beberkan Tahapan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Instagram/jokowi
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin saat penganugerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jumat (8/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Bambang Sugeng menjelaskan prosedur serta tahapan pemberian gelar pahlawan nasional untuk tokoh.

Penetapan gelar pahlawan nasional akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.

“Usulan gelar pahlawan prosesnya dimulai dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten/kota melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan mendapat rekomendasi dari gubernur," ujar Bambang, melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Kemensos Dapat Usulan 20 Nama untuk Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Setelah mendapat rekomendasi gubernur, kata Bambang, selanjutnya diajukan ke tingkat pusat melalui Kemensos dengan menggelar seminar yang dihadiri para sejarawan, para praktisi, serta akademisi dari wilayah calon pahlawan berasal.

"Usai seminar TP2GD menggelar rapat untuk penelitian dan pengkajian secara administrasi untuk mengetahui perjuangan calon pahlawan dan memenuhi rekomendasi gubernur selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Kemensos RI," kata Bambang.

Kemensos RI dan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) melakukan verifikasi usulan dari sisi administrasi kelengkapan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda Kehormatan, serta PP Nomor 35 tahun 2010 pelaksanaan gelar tanda jasa dan kehormatan.

Setelah administrasi dinyatakan lengkap, lalu dilaksanakan penelitian dan pengkajian atau sidang oleh TP2GP.

Berita Rekomendasi

"Dilengkapi peninjauan lapangan oleh tim pengkaji dan peneliti gelar pusat ke wilayah atau ke daerah dari pahlawan yang diusulkan," tutur Bambang.

GELAR PAHLAWAN NASIONAL - Presiden Joko Widodo memberikan plakat gelar Pahlawan Nasional kepada ahli waris di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat(8/11/2019). Enam orang putra-putri dari berbagai profesi mendapat penghargan gelar Pahlawan Nasional. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
GELAR PAHLAWAN NASIONAL - Presiden Joko Widodo memberikan plakat gelar Pahlawan Nasional kepada ahli waris di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat(8/11/2019). Enam orang putra-putri dari berbagai profesi mendapat penghargan gelar Pahlawan Nasional. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Wartakota/Henry Lopulalan)

Peninjauan lapangan diperlukan untuk melengkapi dokumen dan mencocokkan dokumen yang diusulkan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan mungkin proses-proses perjuangan yang dilakukan calon pahlawan yang diusulkan tersebut.

Usai memenuhi semua syarat yang diputuskan oleh tim TP2GP melalui sidang pleno selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Sosial dan menyampaikan calon pahlawan yang sudah memenuhi syarat kepada Presiden melalui dewan gelar yang diketuai oleh Menteri Polhukam.

"Dewan gelar mengadakan sidang dihadiri oleh TP2GP dan tim Kementerian Sosial RI untuk memverifikasi dan mengkaji usulan yang disampaikan TP2GD dan rekomendasi gubernur," jelas Bambang.

Dewan gelar melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Presiden dan selanjutnya dilakukan penetapkan, dari berbagai usulan mana saja yang layak menjadi pahlawan nasional.

“Tahun ini, sudah final ada 20 calon yang diajukan dan tidak semua usulan baru melainkan ada beberapa yang pernah diusulkan tahun sebelumnya yang belum ditetapkan oleh Presiden menjadi pahlawan nasional," pungkas Bambang.

ANUGRAH GELAR PAHLAWAN-Presiden Joko Widodo ( kanan) memberikan tanda jasa kepada ahli waris saat penganugerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh yaitu Abdurrahman Baswedan dari DI Yogyakarta, Agung Hajjah Andi Depu dari Sulawesi Barat, Depati Amir dari Bangka Belitung, Kasman Singodimedjo dari Jawa Tengah, Pangeran Muhammad Noor dari Kalimantan Selatan dan Brigjen K.H Syam'un dari Banten.  (Warta Kota/Henry Lopulalan)
ANUGRAH GELAR PAHLAWAN-Presiden Joko Widodo ( kanan) memberikan tanda jasa kepada ahli waris saat penganugerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh yaitu Abdurrahman Baswedan dari DI Yogyakarta, Agung Hajjah Andi Depu dari Sulawesi Barat, Depati Amir dari Bangka Belitung, Kasman Singodimedjo dari Jawa Tengah, Pangeran Muhammad Noor dari Kalimantan Selatan dan Brigjen K.H Syam'un dari Banten. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/henry lopulalan)

Pada 19 Oktober lalu, sudah dilaksankan sidang dewan gelar yang dihadiri oleh TP2GP dan Kemensos RI untuk selanjutnya dewan gelar yang menyampaikan kepada Presiden RI.

“Bagi calon pahlawan yang ditolak bisa diusulkan lagi, tetapi harus memulai dari awal prosesnya mulai dari masyarakat melalui pemerintah daerah kabupaten/kota TP2GD harus ada rekomedasi gubernur ke Kemensos RI," pungkas Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas