KPK Fasilitasi Pembahasan Optimalisasi Aset Angkasa Pura II
Tujuan rapat mencari mekanisme paling tepat atas pemanfaatan 3 aset AP II oleh Pemkot dan Pemkab Tangerang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pertemuan antara PT Angkasa Pura II (AP II), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang guna membahas optimalisasi aset tanah milik AP II yang dimanfaatkan oleh kedua pemda.
Pertemuan berlangsung di kantor pusat AP II Bandara Internasional Soekarno Hatta, Selasa (3/11/2020).
Pertemuan dihadiri oleh Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha beserta tim, Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Direktur Utama AP II Muhammad Awalludin, Direktur Keuangan AP II Wiweko Probojakti, beserta jajaran masing-masing.
Baca juga: KPK Jebloskan Bekas Panitera PN Jakarta Timur ke Lapas Cipinang
Disampaikan Asep tujuan rapat adalah mencari mekanisme yang paling tepat atas pemanfaatan aset tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dia juga memahami bahwa masih dibutuhkan beberapa tahapan ke depan untuk mewujudkan hal tersebut.
Namun, sambungnya, dengan koordinasi cepat dan ditambah itikad baik yang didasari keinginan bersinergi antar pihak, maka dapat ditemukan solusi terbaik.
“Saya meyakini bahwa di balik masalah aset ini ada suatu kesempatan besar untuk mendapatkan kondisi yang saling menguntungkan bagi semua pihak,” ujar Asep lewat siaran pers KPK, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Klarifikasi Duit SGD100 Ribu, Tim Gratifikasi KPK Periksa Koordinator MAKI Boyamin
Direktur Keuangan AP II Wiweko Probojakti memaparkan bahwa ada tiga cluster aset AP II yang dimanfaatkan oleh Pemkot dan Pemkab Tangerang.
Pertama cluster kantor pemerintahan.
Kedua, layanan kesehatan dan yang ketiga sarana jalan.
Dilihat dari kronologinya, sambung Wiweko, aset tanah tersebut adalah hasil perolehan dari Ditjen Moneter Departemen Keuangan pada tahun 1979 selaku Pimpinan Proyek Pelabuhan Udara Cengkareng.
Pada saat yang sama, ujarnya, lahan tersebut dimanfaatkan oleh Pemkot Tangerang.
Baca juga: KPK Pantau Kemajuan Rencana Sertifikasi Tanah Monas
Lebih lanjut, Wiweko menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Juni 2019 telah dilakukan pengukuran bersama antara AP II dengan Pemkot Tangerang.
“Hasil pengukuran bersama seluruh aset tanah AP II yang dipergunakan oleh Pemkot Tangerang adalah 6,6 hektar dengan seritifikat hak milik AP II,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.