KPK Fasilitasi Pembahasan Optimalisasi Aset Angkasa Pura II
Tujuan rapat mencari mekanisme paling tepat atas pemanfaatan 3 aset AP II oleh Pemkot dan Pemkab Tangerang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Sedangkan kondisi permasalahan aset AP II dengan Pemkab Tangerang, sambung Wiweko, berkaitan dengan rencana pembangunan jalan penghubung di wilayah kab Tangerang, yaitu jalan Tol Pakuhaji – Sepatan Timur melalui lokasi rencana asrama haji seluas 47,5 Ha di Desa Gempolsari dan Desa Kampungkelor Kecamatan Sepatan Timur, menuju jalan perimeter utara bandara.
Dalam perjalanannya, rencana ini terkendala regulasi Keputusan Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Bandara Internasional Soekarno Hatta terkait kawasan penunjang bandara, sehingga sampai saat ini belum dapat dilaksanakan.
Untuk itu, KPK dan AP II akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk permohonan review aturan tersebut.
Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Perkara Korupsi Pembangunan Gereja di Papua
Sementara itu, Direktur Utama AP II Muhammad Awalludin menyampaikan solusi yang paling memungkinkan adalah opsi kerja sama pinjam pakai dengan kompensasi minimal berupa kerja sama dengan pemda untuk melakukan penertiban, pengamanan dan perawatan aset milik AP II, serta hal lainnya yang dianggap perlu sesuai kesepakatan para pihak.
“Opsi yang pertama, pola ganti rugi saya rasa mungkin cukup sulit, mengingat situasi keuangan pemda yang sekarang terbatas. Yang kedua, pola sewa, tapi kan fasum-fasos tidak punya nilai komersial. Nah yang sangat mungkin, pola ketiga, pinjam pakai dengan waktu tertentu,” usul Awalludin.
Di sisi lain, Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah juga pernah bersurat ke AP II pada Oktober 2020 menyampaikan permohonan lahan untuk pembangunan sport center karena pihaknya ditunjuk Pemprov Banten sebagai lokasi Pekan Olahraga Provinsi 2022.
Lokasi lahan yang dimohonkan adalah satu bidang tanah milik AP II yang berlokasi di Kelurahan Batusari Kecamatan Batuceper seluas sekitar 83.000 m2 dengan nilai aset sekitar Rp352 miliar.
Alternatif skema yang diusulkan adalah kerja sama operasional.
Baca juga: Optimalisasi PAD, KPK Fasilitasi Penandatanganan MoU Pemda Sulut dengan BPD Sulutgo
KPK mengapresiasi komitmen para pihak untuk saling mendukung kemudahan proses administrasi perizinan investasi, pengamanan dan birokrasi terkait dengan pemanfaatan aset milik AP II ini.
Disepakati dalam rapat tindak lanjut dari pertemuan ini akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemda Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dengan AP II yang direncanakan pada tanggal 24-25 November 2020.
Bagian Hukum & Compliance bersama tim teknis dari masing-masing pihak disarankan agar memperkuat kembali landasan hukum terkait rekomendasi pemanfaatan aset milik AP II.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.