KPK Fasilitasi Pembahasan Optimalisasi Aset Angkasa Pura II
Tujuan rapat mencari mekanisme paling tepat atas pemanfaatan 3 aset AP II oleh Pemkot dan Pemkab Tangerang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pertemuan antara PT Angkasa Pura II (AP II), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang guna membahas optimalisasi aset tanah milik AP II yang dimanfaatkan oleh kedua pemda.
Pertemuan berlangsung di kantor pusat AP II Bandara Internasional Soekarno Hatta, Selasa (3/11/2020).
Pertemuan dihadiri oleh Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha beserta tim, Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Direktur Utama AP II Muhammad Awalludin, Direktur Keuangan AP II Wiweko Probojakti, beserta jajaran masing-masing.
Baca juga: KPK Jebloskan Bekas Panitera PN Jakarta Timur ke Lapas Cipinang
Disampaikan Asep tujuan rapat adalah mencari mekanisme yang paling tepat atas pemanfaatan aset tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dia juga memahami bahwa masih dibutuhkan beberapa tahapan ke depan untuk mewujudkan hal tersebut.
Namun, sambungnya, dengan koordinasi cepat dan ditambah itikad baik yang didasari keinginan bersinergi antar pihak, maka dapat ditemukan solusi terbaik.
“Saya meyakini bahwa di balik masalah aset ini ada suatu kesempatan besar untuk mendapatkan kondisi yang saling menguntungkan bagi semua pihak,” ujar Asep lewat siaran pers KPK, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Klarifikasi Duit SGD100 Ribu, Tim Gratifikasi KPK Periksa Koordinator MAKI Boyamin
Direktur Keuangan AP II Wiweko Probojakti memaparkan bahwa ada tiga cluster aset AP II yang dimanfaatkan oleh Pemkot dan Pemkab Tangerang.
Pertama cluster kantor pemerintahan.
Kedua, layanan kesehatan dan yang ketiga sarana jalan.
Dilihat dari kronologinya, sambung Wiweko, aset tanah tersebut adalah hasil perolehan dari Ditjen Moneter Departemen Keuangan pada tahun 1979 selaku Pimpinan Proyek Pelabuhan Udara Cengkareng.
Pada saat yang sama, ujarnya, lahan tersebut dimanfaatkan oleh Pemkot Tangerang.
Baca juga: KPK Pantau Kemajuan Rencana Sertifikasi Tanah Monas
Lebih lanjut, Wiweko menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Juni 2019 telah dilakukan pengukuran bersama antara AP II dengan Pemkot Tangerang.
“Hasil pengukuran bersama seluruh aset tanah AP II yang dipergunakan oleh Pemkot Tangerang adalah 6,6 hektar dengan seritifikat hak milik AP II,” ujarnya.
Sedangkan kondisi permasalahan aset AP II dengan Pemkab Tangerang, sambung Wiweko, berkaitan dengan rencana pembangunan jalan penghubung di wilayah kab Tangerang, yaitu jalan Tol Pakuhaji – Sepatan Timur melalui lokasi rencana asrama haji seluas 47,5 Ha di Desa Gempolsari dan Desa Kampungkelor Kecamatan Sepatan Timur, menuju jalan perimeter utara bandara.
Dalam perjalanannya, rencana ini terkendala regulasi Keputusan Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Bandara Internasional Soekarno Hatta terkait kawasan penunjang bandara, sehingga sampai saat ini belum dapat dilaksanakan.
Untuk itu, KPK dan AP II akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk permohonan review aturan tersebut.
Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Perkara Korupsi Pembangunan Gereja di Papua
Sementara itu, Direktur Utama AP II Muhammad Awalludin menyampaikan solusi yang paling memungkinkan adalah opsi kerja sama pinjam pakai dengan kompensasi minimal berupa kerja sama dengan pemda untuk melakukan penertiban, pengamanan dan perawatan aset milik AP II, serta hal lainnya yang dianggap perlu sesuai kesepakatan para pihak.
“Opsi yang pertama, pola ganti rugi saya rasa mungkin cukup sulit, mengingat situasi keuangan pemda yang sekarang terbatas. Yang kedua, pola sewa, tapi kan fasum-fasos tidak punya nilai komersial. Nah yang sangat mungkin, pola ketiga, pinjam pakai dengan waktu tertentu,” usul Awalludin.
Di sisi lain, Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah juga pernah bersurat ke AP II pada Oktober 2020 menyampaikan permohonan lahan untuk pembangunan sport center karena pihaknya ditunjuk Pemprov Banten sebagai lokasi Pekan Olahraga Provinsi 2022.
Lokasi lahan yang dimohonkan adalah satu bidang tanah milik AP II yang berlokasi di Kelurahan Batusari Kecamatan Batuceper seluas sekitar 83.000 m2 dengan nilai aset sekitar Rp352 miliar.
Alternatif skema yang diusulkan adalah kerja sama operasional.
Baca juga: Optimalisasi PAD, KPK Fasilitasi Penandatanganan MoU Pemda Sulut dengan BPD Sulutgo
KPK mengapresiasi komitmen para pihak untuk saling mendukung kemudahan proses administrasi perizinan investasi, pengamanan dan birokrasi terkait dengan pemanfaatan aset milik AP II ini.
Disepakati dalam rapat tindak lanjut dari pertemuan ini akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemda Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dengan AP II yang direncanakan pada tanggal 24-25 November 2020.
Bagian Hukum & Compliance bersama tim teknis dari masing-masing pihak disarankan agar memperkuat kembali landasan hukum terkait rekomendasi pemanfaatan aset milik AP II.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.