Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Jalankan Protokol Kesehatan dan Karantina

Berikut panduan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19, jalankan protokol kesehatan dan karantina.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Panduan Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Jalankan Protokol Kesehatan dan Karantina
Tangkap layar channel YouTube Kluyuran Crew
Umrah di Ka'bah, Makkah. 

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Baca juga: Kemenag Terapkan Protokol Ibadah Umrah Saat Pandemi, Jemaah Wajib Test Swab 72 Jam Sebelum Berangkat

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dipadati jemaah umrah perdana selama pandemi Covid-19, Minggu (1/11/2020). Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dipadati jemaah umrah perdana selama pandemi Covid-19, Minggu (1/11/2020).
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dipadati jemaah umrah perdana selama pandemi Covid-19, Minggu (1/11/2020). Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dipadati jemaah umrah perdana selama pandemi Covid-19, Minggu (1/11/2020). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Karantina

1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi.

2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.

4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Transportasi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.

2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.

3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).

4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas