Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Jalankan Protokol Kesehatan dan Karantina

Berikut panduan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19, jalankan protokol kesehatan dan karantina.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Panduan Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Jalankan Protokol Kesehatan dan Karantina
Tangkap layar channel YouTube Kluyuran Crew
Umrah di Ka'bah, Makkah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, mengatakan bahwa KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani oleh Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

"Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII."

"Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan," ujar Oman dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Umrah Saat Pandemi, Jika Ada Jemaah yang Terkonfirmasi Covid-19, Bisakah Uang Tiket Kembali?

Baca juga: Umrah di Masa Pandemi Corona, Jemaah Asal Indonesia Jalani Protokol Kesehatan Ketat

"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya," lanjutnya.

Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Oman Fathurahman
Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Oman Fathurahman (https://kemenag.go.id/)

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berita Rekomendasi

"Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya," ujarnya.

Oman juga memastikan bahwa KMA tersebut disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.

Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

"Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes," tuturnya.

"Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina," sambungnya.

Sebagai informasi, regulasi tersebut tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi, tetapi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda.

Baca juga: 224 Jemaah Asal Indonesia Mulai Laksanakan Umrah Hari Ini, Jalani Protokol Kesehatan Secara Ketat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas