Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Bentuk Tim dari Tokoh Masyarakat dan Akademisi Tampung Masalah pada UU Cipta Kerja

Mahfud mengatakan tim tersebut juga disiapkan jika ke depan ada langkah legislatif review yang diambil DPR RI terhadap UU tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Akan Bentuk Tim dari Tokoh Masyarakat dan Akademisi Tampung Masalah pada UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ketika menyampaikan konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah membentuk tim untuk menampung masalah pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Meski tidak menyebut secara rinci tentang nama-nama anggota atau jangka kerja tim tersebut, namun kata Mahfud, tim tersebut akan bekerja secara netral dan beranggotakan tokoh masyarakat serta akademisi.

Tim tersebut, kata Mahfud, disiapkan untuk mengolah dan menampung masalah yang muncul setelah masyarakat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konsitusi (MK), dan MK telah memutuskan untuk melakukan perubahan pada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.

Mahfud mengatakan tim tersebut juga disiapkan jika ke depan ada langkah legislatif review yang diambil DPR RI terhadap UU tersebut.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam video yang diunggah di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (5/11/2020).

"Perubahan Undang-Undang untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah.

Berita Rekomendasi

Lalu kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral bukan dari pemerintah tapi dari akademisi, tokoh masyarakat, untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari itu agar nanti dalam proses perbaikan baik judicial review, baik legislatif review, baik penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, itu semuanya bisa terakomodasi," kata Mahfud.

Terkait dengan masalah dalam aspek teknis pada UU tersebut, kata Mahfud, pemerintah akan berkomunikasi dengan DPR RI.

"Itu nanti diselesaikan jalurnya kita akan bicara dengan DPR RI kenapa yang dikirim seperti itu, mana dokumen yang benar, lalu nanti bisa diselesaikan MK," kata Mahfud.

Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.

"Yang jelas Undang-Undang Cipta Kerja itu tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas