Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Debat Terbuka dengan Mahasiswa, Kepala BKPM Jelaskan Urgensi Pengesahan UU Cipta Kerja

Pembahasan menarik tersaji dalam gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Debat Terbuka dengan Mahasiswa, Kepala BKPM Jelaskan Urgensi Pengesahan UU Cipta Kerja
Tangkap layar channel YouTube BKPM TV - Invest Indonesia
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembahasan menarik tersaji dalam gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus, Rabu (4/10/2020).

Acara ini menghadirkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia yang mewakili pemerintah 'melawan' sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).

Bahlil dalam kesempatan tersebut mengawali pembicaraannya dengan menjelaskan apa urgensi dari pengesahan UU Cipta Kerja yang telah ditaken Presiden Joko Widodo pada hari Senin, (2/11/2020).

Ia menegaskan, setidaknya ada 2 subtansi mendasar yang melatarbelakangi pengesahan UU Cipta Kerja.

"Pertama ada aturan dalam lembaga kementerian yang sangat tumpang tindih sekali, terkait khususnya dengan urusan izin usaha," ucap Bahlil dikutip dari kanal YouTube BKPM TV, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: DPR-Pemerintah Kompak Sebut Tidak Ada Pasal Karyawan Kontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja

Baca juga: Aprindo Sambut Baik Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Baca juga: Update Kasus Pembakaran Halte Transjakarta saat Demo UU Cipta Kerja, Polisi Sebut Pelaku Berkelompok

Bahlil menyebut, bangsa Indonesia adalah negara yang kaya.

Namun, aturan yang tumpang tindih menjadi penyebab pengolaan kekayaan ini tidak berjalan secara maksimal.

BERITA TERKAIT

"Penting kita ketahui sumber daya tidak bisa dikelola, kalau aturan kita tumpang tindih, antara pemerintah pusat dengan daerah, antara lembaga kementerian," ucap Bahlil.

Bahlil kemudian menjelaskan subtansi selanjutnya terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang berhubungan dengan kebutuhan lapangan pekerjaan.

Ia menguraikan terhitung dengan saat ini, setidaknya ada 7 juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan, termasuk juga adanya angkatan kerja baru sebanyak 2,9 juta orang per tahunnya.

Gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus
Gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus (Tangkap layar channel YouTube BKPM TV - Invest Indonesia)

"Ini termasuk adik-adik Cipayung Plus yang mau selesai kuliah ataupun dari SMA dan SMK," kata Bahlil.

Bahkan, Bahlil melaporkan angka kerja yang semakin meledak di era pandemi Covid-19.

Di bidang formal setidaknya ada 5 hingga 6 juta orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Sehingga total pengangguran yang siap mendapatkan lapangan pekerjaan sekitar 15 juta orang," tegas dia.

Baca juga: 3 Rancangan Peraturan Pemerintah Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Selesai Dibahas

Baca juga: Formappi Desak Jokowi Pecat Menteri Terkait Masih Adanya Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja

Baca juga: INDEF: Regulasi Riset dan Teknologi di UU Cipta Kerja Banyak Untungkan Asing

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas