Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Raibnya Tabungan Rp 20 Miliar Milik Atlet eSport, Korban Diiming-imingi Bunga Tinggi

Karena aksi tersangka tersebut, kerugian korban mencapai sekitar Rp 22.879.000.000. A pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kronologi Raibnya Tabungan Rp 20 Miliar Milik Atlet eSport, Korban Diiming-imingi Bunga Tinggi
Instagram/evos.earl
Winda Earl. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus raibnya uang tabungan Rp 20 miliar milik seorang nasabah Maybank Indonesia akhirnya mendapati kemajuan pesat.

Bareskrim Polri menetapkan kepala cabang Maybank inisial A sebagai tersangka kasus raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta. Total jumlah tabungan yang raib mencapai Rp 20 Miliar lebih.

Polri mengungkapkan, seusai menarik uang dari rekening atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A kemudian dialihkan ke teman-temannya.

Atas aksinya tersebut, kerugian korban mencapai sekitar Rp 22.879.000.000. A pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Modus operandi tersangka A menarik uang nasabah tanpa izin pemilik rekening," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Diadukan Nasabah ke Polisi karena Rp 20 M Tabungannya Raib, Begini Tanggapan Maybank

Baca juga: Tabungan Rp 22 Miliar Raib, Winda Earl Ternyata Dijanjikan Bunga 10% Buka Tabungan di Maybank

“Kemudian ditransfer ke kawan-kawan tersangka untuk diputar dengan harapan mendapat keuntungan,” sambung Awi.

Baca juga: Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka Dalam Raibnya Uang Nasabah, Ini Kata Maybank

Berita Rekomendasi

Sebelum menarik uang korban, Polri menyebutkan bahwa tersangka juga berperan dalam pembukaan rekening korban.

Awi mengungkapkan, tersangka A yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja.

“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” tutur dia.

Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi.

Penyidik sedang menelusuri aset milik tersangka A dan penerima aliran dana.

Sejumlah aset milik tersangka A juga sudah disita penyidik, antara lain, mobil, tanah, dan bangunan.

Tersangka A yang merupakan tahanan di Kejaksaan Negeri Tangerang akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas