Mabes Polri Sebut Tindakan Represif Aparat saat Aksi Demo Mahasiswa di Samarinda Wajar
Awi Setyono menyampaikan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa disebut tidak memiliki izin keramaian kepada pihak kepolisian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Setelah kejadian tersebut mahasiswa Aliansi Mahakam kembali melakukan aksi unjuk rasa di Taman Samarendah, Jumat (6/11/2020) siang.
Humas aksi Yohanes Richardo Nanga mengatakan dalam aksi unjuk rasa Siang nanti menuntut agar kepolisian segera melepaskan kesembilan mahasiswa tersebut.
Selain itu aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap mahasiswa yang menjadi korban selama aksi.
Bahkan dari aksi tersebut beberapa mahasiswa harus dirawat di rumah sakit. Bahkan ada yang mengalami patah tulang jari ketika ketika dibubarkan oleh aparat Kepolisian.
"Kami mengutuk keras tindakan brutalitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap masa aksi saat melakukan penolakan terhadap kebijakan Omnibus Law," ujarnya.
UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Banyak dari kawan kita juga masuk rumah sakit. Bahkan salah satu korban dari kami patah jari tangan, inilah hilang nilai kemanusiaannya," kata Yohanes Richardo Nanga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.